Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, serta tawuran antarpelajar yang belakangan ini kembali marak di berbagai wilayah. Dalam surat edaran tersebut, peserta didik diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kegiatan yang bersifat resmi dan diawasi.
Ketua Kwarran Cipanas, Kak Ade Supriadi S.Pd,M.Pd,-ALG, menyampaikan bahwa Gerakan Pramuka sebagai bagian dari pendidikan nonformal memiliki tanggung jawab moral dalam mendampingi generasi muda agar tetap berada dalam jalur positif dan produktif.
“Pramuka hadir bukan hanya di lapangan upacara, tetapi juga di tengah masyarakat. Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung kebijakan ini melalui edukasi, patroli edukatif, dan pendekatan kultural terhadap anggota muda kami,” ujar Kak Ade Supriadi S.Pd,M.Pd,-ALG.
Sebagai bentuk konkret kontribusi, Kwarran Cipanas telah menginstruksikan Gugus Depan (Gudep) di wilayah kerjanya untuk mengedukasi para anggota muda melalui kegiatan bina diri, kampanye digital bertema “Jam Malam Itu Sayang”, serta program Pramuka Jaga Kampung yang melibatkan anggota Penegak dan Pandega dalam pengawasan lingkungan pada malam hari secara terbatas dan terkoordinasi.
Selain itu, para Pembina Pramuka juga diimbau untuk berkoordinasi dengan orang tua peserta didik agar dapat memantau dan mendampingi anak-anak mereka dalam menjalankan kebijakan ini secara disiplin dan bijaksana.
Gerakan Pramuka Cipanas percaya bahwa penerapan jam malam bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya perlindungan terhadap generasi muda agar tetap aman, sehat, dan memiliki masa depan yang cerah.
0 Comments